WARGA NEGARA DAN NEGARA
Seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga
negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk,
berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai
penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan,
NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor
pemerintahan.
Paspor diberikan oleh negara kepada
warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum
internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.
Setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara
asing (WNA), atau sebaliknya.
4. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan
kepada anak tersebut.
5. Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.
Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang
ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia
18 tahun atau belum kawin.
8. Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.
Anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui
10. Anak yang lahir di wilayah
negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. Anak yang dilahirkan di
luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan
dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada
anak yang bersangkutan
12. Anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di luar
perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah
oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2. anak WNI yang belum berusia
lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan
penetapan pengadilan.
3. anak yang belum berusia 18
tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah
atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4. anak WNA yang belum berusia
lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai
anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang
yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan
Indonesia.
2. Anak
warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Di
samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan
pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya
lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat
menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang,
asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda
dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini
memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang
berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih
lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Negara
PendidikanPenduduk
negara adalah semua orang yang pada suatu wktu mendiami wilayah negara mereka
secara sosiologi lazim disebut rakyat dari negara itu. Rakyat dalam huungan ini
diartikan sebagai sekumpuan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan
dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Ditinjau dari segi
hukum, rakyat merupakan warga negara suatu negara. Waraga negara adalah seluruh
indiidu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu.
Menurut
hukum international, tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan sediri siap yang
akan menjadi warga negaranya. Ada dua azas yang biasanya dipakai dalam penetuan
kewarganegaraan yaitu :
a. Asas ius soli (law of the
soil) menentukan warga negaranya berdasarkan tempat tinggalnya, dalam arti
siapapun yang bertempat tinggal disuatu negara adlah warga negara tersebut.
b. Asas Ius sanguinis
(law of the blood) menentukan warga negara berdasarkan pertalian darah, dalam
arti siapapun seorang anak kandung (yang sedrah seketurunan dilahirkan oleh
seoran gwarga negara ternentu. Maka anak tersebut juga dianggap wrga negara
yang bersangkutan.
Sifat-Sifat Negara
Sifat
memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian
penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara
memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan
fisik secara lega. Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan
tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa
suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan
disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
Sifat
mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan
perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
Unsur-unsur Negara :
1. Wilayah
Wilayah
adalah landasan materiil atau landasan fisik negara. Negara in concerto juga
tidak dapat diboyangkan tanpa landasan fisik ini. Luas wilayah negara ditentuka
oleh perbatasan-perbatasannya dan didalam batas-batas itu negara menjalankan
yuridiksi teritorial atas orang dan benda yang berada di dalam wilyah itu,
kecuali beberapa orang dan benda yang di bebaskan dari yuridiksi itu.
Wilayah dalam hubungan ini dimaksudkan bukan hanya wilayah geografis atau
wilayah dalam arti sempit, tetapi terutama wilyah dalam arti hukum atau wilayah
dalam arti yang luas. Wilayah hukum atau willayah dalam arti luas ini merupakan
wilayah diatas mana dilaksanakannya yuridiksi negara dan meliputi baik wilayah
geografis maupun udara di atas wilayah itu meliputi baik wilyah geografis
maupun udara diatas wilyaha itu sampai tinggi yang tidak terbatas (menurut asas
usque ad coelum) dlam laut disekitar pantai itu yaitu apa yang disebut laut
teritorial. Dalam batas “wilayah dalam arti yang luas ini negara menjalankan
kedaulatan teritorialnya.
2. Rakyat
Rakyat
adalah kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat penghuni
suatu negara, meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan dan memiliki
kepercayaan yang berbeda. Selain rakyat, penghuni negara juga disebut bangsa.
Para ahli menggunakan istilah rakyat dalam pengertian sosiologis dan bangsa
dalam pengertian politis. Rakyat adalah sekelompok manusia yang memiliki suatu
kebudayaan yang sama, misalnya memiliki kesamaan bahasa dan adat istiadat.
Sedangkan bangsa – menurut Ernest Renan – adalah sekelompok manusia yang
dipersatukan oleh kesamaan sejarah dan cita-cita. Hasrat bersatu yang didorong
oleh kesamaan sejarah dan cita-cita meningkatkan rakyat menjadi bangsa. Dengan
perkataan lain, bangsa adalah rakyat yang berkesadaran membentuk negara. Suatu
bangsa tidak selalu terbentuk dari rakyat seketurunan, sebahasa, seagama atau
adat istiadat tertentu kendati kesamaan itu besar pengaruhnya dalam proses
pembentukan bangsa. Sekadar contoh, bangsa Amerika Serikat sangat heterogen,
banyak ras, bahasa dan agama; bangsa Swiss menggunakan tiga bahasa yang sama
kuatnya; bangsa Indonesia memiliki ratusan suku, agama, bahasa dan adat
istiadat yang berbeda. Secara geopolitis, selain harus memiliki sejarah dan
cita-cita yang sama, suatu bangsa juga harus terikat oleh tanah air yang sama.
Beberapa
pandangan tentang pengertian bangsa:
• Otto Bauer berpendapat bahwa bangsa
adalah suatu kesatuan yagn terjadi karena persatuan yang telah dijalani rakyat.
• Kranenburg dalam bukunya “Allgemeine
Staatslehre” mengaitkan konsepsi bangsa dengan budi pekerti rakyat.
• Jacobsen dan Lipman dalam buku
“Political Science” menyatakan bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya
(cultural unity).
• Ernest Renan dalam pidatonya di
Universitas Sorbone (Paris) pada tanggal 11 Maret 1882 menyatakan bahwa bangsa
adalah satu jiwa atau satu azas kerohanian yang ditimbulkan oleh adanya
kemuliaan bersama di masa lampau. Bangsa tumbuh karena adanya solidaritas
kesatuan.
• G.S. Dipondo mengatakan bahwa rakyat
hanyalah sebagian kecil dari bangsa, yaitu mereka yang tidak duduk dalam pucuk
pimpinan. Sedangkan pengertian bangsa mencakup baik pimpinan maupun rakyat itu
sendiri.
• Padmo Wahyono menggunakan istilah bangsa
sebagai unsur negara: bangsa dari suatu negara jika dilihat secara perorangan
berarti warga negara.
Beberapa
istilah yang erat pengertiannya dengan rakyat:
1. Rumpun (ras), diartikan sebagai
sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena berciri jasmaniah yang
sama, misalnya: warna kulit, warna rambut, bentuk badan, wajah, etc.
2. Bangsa (volks), diartikan sebagai
sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena kesamaan kebudayaan,
misalnya: bahasa, adat/ kebiasaan, agama dan sebagainya.
3. Nation (natie), diartikan sebagai
sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena memiliki kesatuan
politik yang sama.
Rakyat
merupakan unsur terpenting dalam negara karena manusialah yang berkepentingan
agar organisasi negara dapat berjalan dengan baik. Rakyat suatu negara
dibedakan antara:
a) penduduk dan bukan penduduk.
b) warga negara dan bukan warga negara.
Penduduk
ialah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili tetap di dalam wilayah
negara. Sedangkan bukan penduduk ialah mereka yang ada di dalam wilayah negara,
tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di negara itu.
3. Pemerintah Yang Berdaulat
Pemerintah
adalah organisasi yang menatur dan memimpin negara. Tanpa pemerintah tidak
mungkin negara itu berjalan dengan baik. Pemerintah menegakkan hukum dan
memberantas kekacauanm mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan
yang bertentangan. Pemerintah yang menetapkan menyatakan dan menjalankan
kemauan individu-individu yang tergabung dalam organisasi politik yang disebut
negara. Pemerintah adlah badan yang mengatur urusan sehari-hari yang
menjalankan tujuan-tujuan negara, menjalankan fungsi-fungsi kesejahteran
bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar